Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh mengqasar shalat di tempat melangsungkan akad nikah?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Mengqasar Shalat Di Tempat Melangsungkan Akad Nikah?

Pertanyaan

Sebagian orang beranggapan bahwa tidak boleh mengqasar dan menjamak salat Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, di kampung atau lokasi tempat dilangsungkannya pernikahan. Mohon penjelasan mengenai hal ini. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda semua.

Jawaban

Larangan mengqashar shalat tidak berlaku untuk semua tempat berlangsungnya pernikahan. Demikian pula dengan menjamak dua shalat dalam satu waktu.

Akan tetapi, apabila Anda singgah dalam sebuah perjalanan ke rumah istri Anda, dan dia menetap di sana dalam waktu yang menggugurkan hukum safar, maka tidak boleh menjamak atau mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

Apabila Anda tinggal di suatu daerah tempat dilangsungkannya pernikahan dengan waktu yang tidak menggugurkan hukum safar, maka Anda boleh mengqashar, karena itu tidak dianggap sebagai tempat tinggal Anda.

Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikah dengan Khadijah di Makkah lalu beliau pergi ke Madinah untuk hijrah. Beliau kembali ke Mekah saat haji wadak dan mengqashar shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'