Pertama, Anda harus menasihati dan memperingatkan mereka akan akibat buruk dari perniagaan barang haram dan keuntungannya. Anda harus bekerja sama dengan rekan-rekan lain yang saleh untuk mengingatkan dan memperingatkan mereka akan siksa pedih bagi orang yang menantang Allah dengan melakukan perbuatan haram. Anda harus menjelaskan kepada mereka bahwa kenikmatan dunia hanyalah sedikit, sedangkan kehidupan akhirat lebih baik dan lebih kekal. Jika mereka mengikuti seruan Anda, maka alhamdulillah.
Dengan begitu, mereka menjadi saudara Anda karena Allah. Kemudian, nasihatilah mereka agar mengembalikan hak orang lain kepada pemiliknya yang mereka ketahui. Ingatkan pula mereka untuk menebus perbuatan buruk itu dengan melakukan kebaikan. Semoga Allah mengabulkan tobat mereka dan mengganti segala keburukan dengan kebaikan. Saat mereka telah lurus itulah, Anda boleh membaur bersama mereka seperti saudara sendiri, memakan jamuan mereka, dan menerima sumbangan dari mereka untuk kebaikan seperti membangun masjid, membeli karpetnya, dan lain-lain.
Karena dengan tobat dan pengembalian hak kepada pemiliknya sebisa mungkin, perbuatan mereka yang telah lalu akan diampuni oleh Allah. Ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla ketika menjelaskan para pelaku riba,
” Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Kedua, jika mereka menolak setelah dinasihati dan diingatkan, lalu tetap melakukan perbuatan haram itu, maka Anda wajib menjauh, tidak memenuhi undangan, dan tidak menerima sumbangan-sumbangan mereka. Itu semua Anda lakukan karena Allah, yang tujuannya untuk menghukum dan mengabaikan permintaan mereka, serta berharap agar mereka jera dan kembali dari kemungkaran yang mereka lakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.