Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh menerima hadiah dari non-muslim untuk mendirikan pusat kegiatan islam (islamic center)?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Menerima Hadiah Dari Non-Muslim Untuk Mendirikan Pusat Kegiatan Islam (Islamic Center)?

Pertanyaan

Saya adalah mahasiswa Arab Saudi yang menempuh studi di Amerika. Saat ini kami sedang merencanakan pembangunan gedung Islamic Center di Miami, Insya Allah. Pihak universitas telah menyumbangkan sebidang tanah sebagai lahan pembangunan gedung tersebut. Namun sebagian rekan muslim menolaknya karena mereka beralasan bahwa tidak boleh menerima pemberian dari orang-orang Nasrani dan Yahudi. Anda tahu bahwa sebagian besar penduduk Amerika adalah pemeluk agama Nasrani dan Yahudi. Oleh karena itu, kami sertakan salinan akad hibah tanah tersebut dalam surat ini, sekaligus beberapa pertanyaan terkait.

Jawaban

Setelah mempelajari dan meneliti salinan akad yang dilampirkan, maka Komite menjawab sebagai berikut:
Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Penerimaan hadiah itu akan membawa konsekuensi penerapan syarat-syarat tertentu yang penuh mudarat. Salah satunya adalah klausul yang mewajibkan Islamic Center untuk tunduk di bawah peraturan dan undang-undang universitas tanpa mencantumkan poin-poin yang dapat dipahami penerima hibah, sehingga bisa saja sebagian peraturan itu bertentangan dengan Islam.

Ada pula materi perjanjian yang mewajibkan Islamic Center untuk tunduk di bawah undang-undang Negara Bagian Floridha, sementara kita tahu bahwa sebagian undang-undang tersebut ada yang bertentangan dengan Islam. Dalam kontrak itu juga disebutkan bahwa Islamic Center adalah milik kaum muslimin dan umat lainnya, misalnya kaum Yahudi. Ini berarti kaum muslimin akan mendirikan Islamic Center yang di dalamnya juga boleh diselenggarakan ritual peribadatan agama Kristen dan Yahudi.

Tentu ini akan melahirkan banyak problem. Salah satu poin yang perlu digarisbawahi dalam perjanjian itu adalah bahwa pemberi memiliki hak untuk menarik kembali hibah tersebut dan memindahkan kepemilikannya kepada pihak universitas. Masih ada beberapa poin dalam kontrak tersebut yang mengandung penyimpangan dari syariat Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'