Tidak ada kafarat pembunuhan dengan mendermakan makanan kepada orang-orang miskin, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan dua kafarat dalam pembunuhan, yaitu memerdekakan budak, dan jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.