Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh membayar kafarat pembunuhan tidak sengaja dengan bersedekah makanan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Membayar Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja Dengan Bersedekah Makanan?

Pertanyaan

Apakah kafarat pembunuhan yang tidak disengaja boleh dibayar dengan makanan kepada enam puluh orang miskin sesuai kemampuan, ataukah harus dibayar sekaligus?

Jawaban

Tidak ada kafarat pembunuhan dengan mendermakan makanan kepada orang-orang miskin, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan dua kafarat dalam pembunuhan, yaitu memerdekakan budak, dan jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

“Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'