Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh duduk dan berbicara dengan bibi yang sedang berkabung?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Duduk Dan Berbicara Dengan Bibi Yang Sedang Berkabung?

Pertanyaan

Paman saya saudara ayah dan bapak istri baru meninggal dunia sehingga bibi saya sedang berkabung. Pertanyaannya, apakah saya boleh duduk dan berbicara dengannya ataukah tidak boleh? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Jika yang dimaksud dengan bibi Anda adalah ibu istri Anda, maka ia boleh berbicara dan duduk bersama Anda karena Anda termasuk mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'