Paman saya saudara ayah dan bapak istri baru meninggal dunia sehingga bibi saya sedang berkabung. Pertanyaannya, apakah saya boleh duduk dan berbicara dengannya ataukah tidak boleh? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.
Jika yang dimaksud dengan bibi Anda adalah ibu istri Anda, maka ia boleh berbicara dan duduk bersama Anda karena Anda termasuk mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.