Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh dua orang lelaki yang bersaudara menikah dengan perempuan yang bersaudara?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Dua Orang Lelaki Yang Bersaudara Menikah Dengan Perempuan Yang Bersaudara?

Pertanyaan

Ada seseorang memiliki dua orang putra besar dan kecil. Seseorang lainnya memiliki dua orang putri besar dan kecil. Apakah boleh dua putra tadi menikah dengan dua putri tadi? Apakah ini termasuk menggabungkan dua saudara untuk dijadikan istri? Sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta'ala,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ
"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara." (QS. An-Nisaa': 23)

Jawaban

Jika kondisisnya seperti yang Anda ceritakan bahwa ada seseorang memiliki dua orang putra dan seorang lagi memiliki dua orang putri maka boleh siapa pun di antara mereka menikahi salah seorang dari putri tersebut selama mereka bukan saudara susu yang telah menjadi mahram.

Hal ini tidak termasuk dalam menggabungkan dua orang bersaudara menjadi istri sebab tiap satu orang putra menikahi satu orang putri. Yang dimaksud menggabungkan dua orang bersaudara adalah jika ada dua orang saudara perempuan dinikahi oleh satu orang laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'