Wanita wajib memperhatikan penyusuan terhadap anak-anaknya dan menjaga kesehatan mereka, tidak cukup dengan susu impor atau lainnya, kecuali jika suaminya rida setelah mereka bermusyawarah dalam hal ini, dan tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan bagi anak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.