Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah berdosa jika pergi dalam waktu yang lama?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Berdosa Jika Pergi Dalam Waktu Yang Lama?

Pertanyaan

Seorang karyawan pergi meninggalkan keluarga dalam waktu yang lama. Apakah dia berdosa, mendapat siksa, atau tidak? Perlu diketahui bahwa kepergiannya itu dalam rangka mencari nafkah. Dia tidak mengurangi kebutuhan materi keluarga, hanya saja dia tidak dapat bertemu dengan mereka.

Jawaban

Jika seorang lelaki pergi meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama untuk memenuhi kewajiban khusus pribadi atau keluarga, atau kewajiban umum dan kepentingan umat, maka tidak ada dosa atau siksa baginya. Apabila dia pergi meninggalkan istri dalam waktu yang lama tanpa ada uzur dan tidak memenuhi kewajiban, namun istri rela akan hal itu, maka tidak ada dosa dan siksa baginya.

Akan tetapi jika istri tidak rela, maka suami berdosa dan berhak mendapat siksa (di akhirat nanti) karena telah menyiakan hak rumah tangga. Sekalipun istri telah terjamin dari segi materi seperti sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), dan pangan (makanan), namun dia juga berhak untuk minta dipenuhi kebutuhan biologisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'