Apabila realitanya sebagaimana yang telah Anda sebutkan yaitu anak prematur enam bulan keluar dari rahim ibunya dalam keadaan masih hidup, maka sunah untuk diaqiqahi walaupun meninggalnya setelah kelahiran langsung.
Acaranya diadakan pada hari ketujuh kelahiran dengan memberi nama untuk si anak saat itu, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Bukhari dan para penulis Kitab Sunan (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dsb) dari Salman bin `Amir dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda
“Bersama (kelahiran) anak (ada kewajiban) aqiqah, maka sembelihlah hewan untuknya, dan hilangkanlah gangguan darinya.”
Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samrah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda
” Setiap anak yang lahir itu tergadai (terikat) dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, rambutnya dicukur dan ia diberi nama.” (HR. Ahmad dan para penulis Kitab Sunan)
Hadis tersebut dipandang sebagai hadits sahih oleh Tirmidzi. Akikah itu adalah dua ekor domba untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Amr bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sSallam bersabda
“Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya maka lakukanlah, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i dengan sanad hasan)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.