Jika anak perempuan yang dimaksudkan dalam pertanyaan adalah istri dari laki-laki (suami) yang wafat seperti yang disebutkan dalam pertanyaan pertama, maka anak itu hanya berhak mendapat harta warisan suaminya saja. Hal ini berdasarkan kepada hadis yang telah disebutkan dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang para istri,
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutang kalian.” (QS. An Nisaa’: 12)
Harta milik ayah suaminya yang masih hidup saat sang suami wafat sama sekali tidak berhak dia ambil. Jika ternyata masih ada permasalahan, maka silahkan merujuk kepada pihak Mahkamah untuk menyelesaikannya.