Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah anak mengikuti suaminya bila istrinya melahirkan pada usia enam bulan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Anak Mengikuti Suaminya Bila Istrinya Melahirkan Pada Usia Enam Bulan

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seorang lelaki menikah dan setelah enam bulan kemudian istrinya melahirkan anak, apakah anak itu termasuk anak dari ayahnya atau bukan? Demikian juga istri tersebut termasuk dari orang-orang yang jujur yang paling baik, apakah anak itu termasuk anak dari ayahnya atau bukan?

Jawaban

Jika seorang istri melahirkan pada usia hamil enam bulan atau lebih setelah bercampur dengan suaminya, maka anak tersebut merupakan anak dari suami, karena minimal usia kehamilan adalah enam bulan, berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا

“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaaf: 15)

Dan juga firman-Nya,

وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

“Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)

Apabila ia disapih dalam dua tahun yaitu dua puluh empat bulan maka waktu untuk hamil adalah enam bulan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'