Jika seorang istri melahirkan pada usia hamil enam bulan atau lebih setelah bercampur dengan suaminya, maka anak tersebut merupakan anak dari suami, karena minimal usia kehamilan adalah enam bulan, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaaf: 15)
Dan juga firman-Nya,
“Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)
Apabila ia disapih dalam dua tahun yaitu dua puluh empat bulan maka waktu untuk hamil adalah enam bulan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.