Anak hasil perzinaan tidak menanggung dosa perbuatan zina yang dilakukan oleh ibunya dan orang yang berzina dengan ibunya karena perbuatan tersebut bukan perbuatannya, melainkan mereka berdualah yang menanggung dosanya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman Allah Ta’ala,
“Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain” (QS. Al-Israa’: 15)
Tempat kediamannya di akhirat nanti sama dengan tempat kediaman orang lain. Apabila bertakwa, beramal saleh, dan mati dalam keadaan Muslim, maka dia berhak mendapat surga. Apabila bermaksiat dan mati dalam kekufuran, maka dia termasuk penghuni neraka. Apabila amal salehnya bercampur dengan amal jahat dan mati dalam keadaan Muslim, maka urusannya diserahkan kepada Allah.
Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuninya. Jika tidak, Dia akan menyiksanya, tetapi tempat kediaman akhirnya adalah surga berkat karunia dan rahmat Allah. Hadis yang mengatakan bahwa anak hasil zina tidak akan masuk surga adalah hadis palsu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.