Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, anak-anaknya tersebut tidak dapat mewarisi harta warisan kakek mereka jika bersama mereka ada paman mereka, meskipun dimaksudkan untuk menggantikan posisi ayah mereka, karena hak mereka untuk mendapat warisan terhalang oleh paman mereka di saat kematian kakek mereka.
Dari sini dapat diketahui, bahwa orang yang menghalangi mereka untuk mendapatkan harta warisan pada kondisi seperti ini tidaklah berdosa, tetapi jika mereka diberi sebagian dari harta warisan kakek mereka saat harta warisan dibagi, dalam rangka untuk berbuat baik kepada mereka dan untuk menenteramkan perasaan mereka, maka hal itu adalah suatu perbuatan yang terpuji, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
” Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. An Nisaa’: 8)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.