Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah yang berlangsung ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun dan sebanyak lima kali susuan atau lebih. Yang disebut satu kali susuan adalah ketika air susu ibu seorang perempuan diminum oleh bayi yang mengulum putingnya lalu mengisap air susu. Jika dia melepaskannya atau berpindah ke puting susu yang satunya, maka itu terhitung satu kali susuan.
Demikian seterusnya hingga sampai lima susuan dalam satu waktu atau secara terpisah-pisah. Jika perempuan tersebut memerah air susunya lalu memasukkannya ke dalam gelas, kemudian meminumkannya kepada bayi sekaligus, maka itu terhitung satu kali susuan. Jika dia meminumkannya lima kali secara terpisah-pisah, maka itu adalah lima susuan, baik air susu tersebut dicampur dengan makanan, minuman, atau yang lainnya, selama karakter air susu ibu tersebut masih ada.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang para mahram,
” Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan.” (QS. AN-Nisaa’: 23)
Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Segala yang diharamkan karena adanya hubungan nasab juga berlaku pada hubungan penyusuan.”
Dalam susuan tidak disyaratkan adanya niat. Jika ibu Anda telah memberi minum putri paman Anda sebelum dua tahun dengan air susunya sebanyak lima kali meskipun dicampur obat, maka dia menjadi saudari sesusuan Anda, serta menjadi bibi bagi anak-anak Anda dan saudara-saudara lain.
Dengan demikian, kalian adalah paman bagi anak-anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan. Jika jumlah susuan tersebut kurang dari lima kali, maka tidak terjadi hubungan mahram dan putri paman Anda tersebut tetap sebagai orang asing bagi Anda (bukan mahram).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.