Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah air susu ibu yang dicampur dengan obat lalu diminumkan dan diteteskan ke mata bayi dapat mengakibatkan hubungan mahram?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Air Susu Ibu Yang Dicampur Dengan Obat Lalu Diminumkan dan Diteteskan Ke Mata Bayi Dapat Mengakibatkan Hubungan Mahram?

Pertanyaan

Sekitar empat puluh tahun yang lalu, ibu saya melahirkan bayi (kakak laki-laki saya) yang kemudian menderita sakit panas. Pada waktu yang sama, paman saya memiliki seorang bayi perempuan yang seusia dengan kakak laki-laki saya. Bayi paman saya tersebut (sepupu saya) juga sakit panas. Ibu saya lalu memasukkan setengah gelas air susunya ke dalam satu cangkir kopi kecil. Kemudian, ibu saya mengaduknya dengan obat untuk mengobati kakak saya dan bayi paman saya tersebut. Dia meminumkan sebagiannya kepada saudara laki-laki saya dan meneteskan sebagiannya lagi ke matanya. Dia juga meminumkan sebagiannya kepada putri paman saya tersebut dan meneteskan sebagiannya juga di matanya. Ketika itu niat ibu saya adalah mengobati, bukan menyusui. Seandainya dia berniat untuk menyusui, tentu dia sudah menyusui mereka berdua dari payudaranya langsung. Dia memberikan pengobatan tersebut selama tiga atau empat hari. Setiap hari dia memberikan setengah cangkir kecil, seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya. Saat ini putri paman saya tersebut telah mempunyai seorang anak perempuan. Pertanyaannya, apakah anak perempuan putri paman saya tersebut (cucu paman saya) boleh menjadi istri saya? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah yang berlangsung ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun dan sebanyak lima kali susuan atau lebih. Yang disebut satu kali susuan adalah ketika air susu ibu seorang perempuan diminum oleh bayi yang mengulum putingnya lalu mengisap air susu. Jika dia melepaskannya atau berpindah ke puting susu yang satunya, maka itu terhitung satu kali susuan.

Demikian seterusnya hingga sampai lima susuan dalam satu waktu atau secara terpisah-pisah. Jika perempuan tersebut memerah air susunya lalu memasukkannya ke dalam gelas, kemudian meminumkannya kepada bayi sekaligus, maka itu terhitung satu kali susuan. Jika dia meminumkannya lima kali secara terpisah-pisah, maka itu adalah lima susuan, baik air susu tersebut dicampur dengan makanan, minuman, atau yang lainnya, selama karakter air susu ibu tersebut masih ada.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang para mahram,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

” Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan.” (QS. AN-Nisaa’: 23)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

يحرم من الرضاع ما يحرم مـن النسب

“Segala yang diharamkan karena adanya hubungan nasab juga berlaku pada hubungan penyusuan.”

Dalam susuan tidak disyaratkan adanya niat. Jika ibu Anda telah memberi minum putri paman Anda sebelum dua tahun dengan air susunya sebanyak lima kali meskipun dicampur obat, maka dia menjadi saudari sesusuan Anda, serta menjadi bibi bagi anak-anak Anda dan saudara-saudara lain.

Dengan demikian, kalian adalah paman bagi anak-anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan. Jika jumlah susuan tersebut kurang dari lima kali, maka tidak terjadi hubungan mahram dan putri paman Anda tersebut tetap sebagai orang asing bagi Anda (bukan mahram).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.