Saya telah menikahi seorang wanita. Kami terikat rasa cinta hingga pernikahan berumur enam tahun, keadaan baik-baik saja. Pada suatu hari terjadi kejadian yang membuat saya sangat marah dan saya menceraikan istri dalam keadaan haid. Kemudian saya rujuk kembali. Kami melewati masa tiga tahun dengan kondisi lebih baik dari yang dulu. Kemudian saya pergi ke Kerajaan Arab Saudi.
Kemudian istri saya mengirim surat yang berisikan caci maki. Saya pun sangat marah. Saya mengirim surat yang berisi pernyataan talak. Setelah sebulan saya kirimkan surat ketiga. Ketika saya kembali ke negara saya, terang sudah semuanya bahwa istri tidak mengirim surat tersebut bahkan kemudian si pelaku mengakui dosanya.
Saya menjadi seperti gila, hilang akal. Sayapun menangis sejadi-jadinya, hingga air mata membasahi janggut. Saya merasa seperti Mughis bahkan lebih dahsyat dari itu. karena Mughis tidak pernah menangis bersamanya Barirah, sedangkan di sini istri saya menangis atas kepergian saya dan saya menangis karena meninggalkannya sedang kami memiliki seorang anak.
Setiap ulama yang akan memberikan pendapatnya atas permasalahan ini, mereka meminta saya untuk menceritakan kejadian dari awal. Salah seorang ulama berkata, "Menurut saya, talak tidak sah sebab talak dijatuhkan pada saat istri sedang haid". Sedangkan yang lain mengatakan, "Saya berpendapat lain, bahwa Zaid telah menjelaskan alasan talaknya.
Apabila kemudian terbukti bahwa penyebab talaknya itu tidak ada, maka talaknya tidak sah. Menyebutkan alasan dalam pengucapan bukanlah menjadi syarat seperti yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Qayyim semoga Allah merahmatinya dalam kitabnya yang berjudul I'lamul Muwaqqi'in "Apabila talak jatuh disebabkan karena sesuatu dan kemudian terbukti bahwa penyebab itu tidak ada maka menurut mazhab Ahmad talak tersebut tidak sah".
Dan menurut beliau, menyebutkan alasan tidak disyaratkan dengan perkataan. Bagi saya tidak ada perbedaan antara apakah perempuan itu diceraikan disebabkan alasan yang disebutkan atau tidak disebutkan. Jika kemudian alasan tersebut memang tidak ada, maka talak itu pun dianggap tidak ada. Inilah yang tidak sesuai dengan mazhab lainnya dan tidak dijadikan kaidah oleh imam lainnya. I'lamul Muwaqqin hal 91, Jilid 3.
Al-Hafidz Muhammad Jundalwi, beliau adalah salah seorang penghafal hadits dan para perawinya, seorang ulama yang mempelajari Bukhari selama tujuh puluh tahun, dan dulu kuliah di universitas barangkali Anda mengenalnya sebab beliau kerabat Ihsan Ilahi Zahir memberikan pandangan berharga yaitu talak ketiga tidak jatuh sebab dikirim setelah yang kedua dan tidak ada rujuk antara keduanya. Ini termasuk pendapat Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah semoga Allah Ta'ala merahmatinya.
Jika penyebab talak sebagaimana yang Anda sebutkan, maka talak tidaklah sah karena terbukti kemudian bahwa alasannya tidak ada selain kekeliruan. Begitu juga talak ketiga tidak sah jikalau penyebabnya juga penyebab talak kedua, yaitu sebuah kekeliruan. Begitu juga talak pertama tidak sah sebab jatuh pada saat istrinya sedang haid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.