Berbuka wajib (tidak berpuasa) seperti berbuka pada hari raya (`id) dan hari-hari tasyriq tidak memutus keberurutan puasa denda karena berbuka demikian diizinkan oleh syariat. Apabila (masa) wajib berbuka telah habis, maka dia harus mendasarkan (puasanya) dengan puasa denda yang sudah lewat segala puji bagi Allah hingga dia menyempurnakan dua bulan dalam enam puluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.