Ibu saya meninggal dunia pada tanggal 6/5/1409 H di rumah sakit 'Asir. Saya menyimpan uangnya yang berjumlah 13.000 rial yang diberikan semasa hidup. Beliau meminta saya mempergunakan uang tersebut untuk membangun sebuah masjid dan mengatakan akan memberi tambahan jika ternyata biaya yang diperlukan lebih besar.
Apakah saya boleh membiayai pembangunan yang belum rampung dari harta warisan, ataukah saya harus menggunakan uang pribadi? Ibu saya memiliki empat orang anak laki-laki yang sudah menikah termasuk saya, dan empat orang anak perempuan yang juga sudah menikah.
Beliau memiliki beberapa furnitur ruang tidur, perlengkapan rumah, dua puluh ekor kambing, dan uang sekitar 5.000 rial. Di samping itu, ibu saya mempunyai piutang yang jumlahnya mendekati 4.000 rial. Dia juga tidak punya utang dan wasiat. Salah seorang anaknya pernah meminjam uang sebesar 8.000 rial kepadanya, dan anak yang lain meminjam sebesar 2.000 rial.
Saya selaku anaknya yang paling tua ingin berbakti dan melakukan suatu amal ibadah untuk arwahnya seperti puasa, salat sunnah, atau sedekah. Oleh karena itu, saya mohon pengarahan Anda tentang amal ibadah yang pahalanya bisa sampai kepada arwah ibu saya.
Apakah saya boleh meminta rahmat dan ampunan untuknya, untuk orang tua kita semua, untuk para kakek dan nenek, dan untuk umat Islam secara umum saat melakukan sujud salat? Apakah ada larangan untuk melakukan hal itu?
Kemudian, saya juga mohon penjelasan, apakah kami boleh mengumpulkan harta warisan, utang, kambing, dan peralatan milik ibu saya tersebut, lalu dibagikan terlebih dahulu kepada suami dan semua anaknya sebelum mendirikan masjid, ataukah kami harus memakainya terlebih dahulu untuk pembangunan masjid, baru sisanya dibagikan?
Apakah juga wajib meminta piutang ibu saya yang ada pada anak-anaknya, ataukah diikhlaskan saja? Di samping itu, mohon juga dijelaskan apa yang mesti dilakukan jika ada ahli waris yang tidak mengambil bagiannya? Sebab, sebagian anak-anaknya mengatakan bahwa mereka tidak ingin mengambil bagiannya sedikit pun.
Pertama, Anda tidak boleh memakai uang yang berjumlah 13.000 rial tersebut tanpa izin dari seluruh ahli waris yang sudah balig. Jika mereka tidak memberikan izin, maka uang tersebut dimasukkan ke dalam harta warisan, kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. Pada saat bukti wasiat itu ada, maka barulah wasiat ibu Anda dilaksanakan dan kekurangannya diambil dari harta warisan, asalkan masih dalam batas maksimum sepertiga. Namun diperbolehkan lebih dari itu jika ahli waris menyetujui penambahan tersebut.
Kedua, berdasarkan penjelasan poin pertama, seluruh harta peninggalan ibu Anda berupa benda dan piutang itu harus dibagikan kepada seluruh ahli waris berdasarkan cara yang telah ditetapkan oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Di samping itu, Anda dan yang lainnya dianjurkan untuk mendoakan, bersedekah, serta melaksanakan haji dan umrah untuk arwah ibu Anda tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.