Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya yang ternyata bertambah seiring waktu, maka penghitungannya wajib menyesuaikan jumlah harta ketika dia wafat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Yang Ternyata Bertambah Seiring Waktu, Maka Penghitungannya Wajib Menyesuaikan Jumlah Harta Ketika Dia Wafat

Pertanyaan

Seseorang telah menulis wasiat, yang menegaskan bahwa dia akan menginfakkan sepertiga hartanya -- sekitar 15.000 lira Suriah -- untuk beberapa proyek amal. Perlu diketahui bahwa wasiat itu ditulis tahun 1387 H, sedangkan dia meninggal dunia di tahun 1400 H. Saat dia meninggal dunia, jumlah "sepertiga" itu menjadi 200.000 lira Suriah. Mana yang harus dijadikan acuan?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa harta yang diwasiatkan mengalami penambahan saat dia wafat, maka yang dijadikan acuan adalah penghitungan sesuai dengan harta yang dimilikinya ketika meninggal dunia. Jumlah sepertiga dari total harta tidak boleh dikalkulasikan di hari penulisan wasiat, sehingga besar yang harus diinfakkan adalah 200 ribu lira Suriah. Sebab, kewajiban melaksanakan wasiat adalah ketika orang yang berwasiat wafat, bukan sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.