Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa harta yang diwasiatkan mengalami penambahan saat dia wafat, maka yang dijadikan acuan adalah penghitungan sesuai dengan harta yang dimilikinya ketika meninggal dunia. Jumlah sepertiga dari total harta tidak boleh dikalkulasikan di hari penulisan wasiat, sehingga besar yang harus diinfakkan adalah 200 ribu lira Suriah. Sebab, kewajiban melaksanakan wasiat adalah ketika orang yang berwasiat wafat, bukan sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.