Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seseorang memberi kuasa untuk menjatuhkan talak kemudian menarik pemberian kuasanya itu, maka talak tersebut tetap terlaksanakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seseorang Memberi Kuasa Untuk Menjatuhkan Talak Kemudian Menarik Pemberian Kuasanya Itu, Maka Talak Tersebut Tetap Terlaksanakan

Pertanyaan

Seseorang memberi kuasa kepada paman istrinya menyampaikan surat talak terhadap istrinya, kemudian dia membatalkannya dan menjelaskan lewat salah seorang kerabatnya untuk menyampaikan kabar ini, yakni agar sang paman tidak menyampaikan surat talak kepada istrinya. Saya mohon fatwa Anda.

Jawaban

Si penanya ini memberikan kuasa kepada paman istrinya untuk menyampaikan surat cerai. Hal ini diakui. Apabila paman ini menceraikan istrinya sebelum suami membatalkan kuasa padanya maka talak itu sah. Apabila ini bukan talak ketiga terakhir maka melakukan rujuk saat masa idah, rujuknya sah.

Apabila telah selesai masa idah, maka harus dengan akad dan mahar baru yang disetujuinya. Namun apabila ini adalah talak ketiga terakhir maka istri tersebut menjadi tidak halal kecuali jika dinikahi oleh orang lain terlebih dahulu.

Apabila suami mencabut pemberian kuasa terhadap paman istrinya sebelum jatuhnya talak dan paman tersebut mengetahui perihal pencabutan kuasa namun tetap menjatuhkan talak, maka talak tersebut tidak sah, karena sesuatunya menjadi tidak legal jika tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Maka dengan ini, istri masih dalam lindungan suami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.