Bapak saya meninggal dunia pada tahun 1970 M. Di tahun 1974, saya mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan untuk memberikan sebidang lahan atas nama saya. Karena mereka tidak mungkin menerima pengajuan dua bidang tanah atas nama saya, maka saya pun menipu mereka dan mengajukan lagi atas nama keluarga Iram Ibrahim (yang sebenarnya adalah nama bapak saya). Seperti yang diharapkan, pengajuan dua bidang tanah itu diterima dan saya membayar biaya administrasi sesuai ketentuan. Apa hukumnya satu bidang tanah atas nama keluarga almarhum Iram Ibrahim, apakah termasuk warisan atau hak milik? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Pertama, Anda telah berbuat buruk dengan melakukan penipuan. Anda harus bertobat kepada Allah.
Kedua, sebidang tanah yang diajukan atas nama keluarga bapak Anda menjadi hak milik ahli waris secara umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.