Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seseorang ke masjid untuk shalat jumat dan hanya mendapatkan tempat shalat di luar, apakah dia boleh melakukan shalat tahiyyatul masjid?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seseorang Ke Masjid Untuk Shalat Jumat Dan Hanya Mendapatkan Tempat Shalat Di Luar, Apakah Dia Boleh Melakukan Shalat Tahiyyatul Masjid?

Pertanyaan

Saya menunaikan shalat Jumat di masjid yang terdekat dari rumah. Namun dalam kondisi tertentu, saya terlambat datang dan masjid sudah penuh, sehingga saya hanya mendapatkan tempat di atas tikar yang digelar pada bagian sisi luar masjid. Apabila saya wajib shalat di bagian luar masjid, apakah saya juga mesti melakukan tahiyyatul masjid atau tidak?

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka bagian luar masjid berupa halaman, jalanan, dan area sekelilingnya tidak mempunyai kedudukan seperti masjid. Dalam kondisi ini, Anda tidak disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid, tetapi boleh shalat sunnah rawatib dan sunnah mutlaq lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.