Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
apabila seorang wanita mengalami datang bulan setelah berbuka puasa, apakah puasanya pada hari itu sah?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Di bulan Ramadhan, setelah berbuka dan sebelum shalat Isya, seorang wanita mengalami datang bulan. Apakah dia harus meng-qadha puasa untuk hari tersebut atau puasanya sudah sah?
Jawaban
Seorang wanita yang mengalami datang bulan setelah matahari tenggelam dan sebelum salat Isya puasanya sah hari itu dan tidak harus meng-qadha.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.