Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seorang suami bepergian dan tidak ada kabarnya lagi, bolehkah salah seorang saudaranya menceraikan istrinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seorang Suami Bepergian dan Tidak Ada Kabarnya Lagi, Bolehkah Salah Seorang Saudaranya Menceraikan Istrinya?

Pertanyaan

Kami tinggal di gurun pasir di Mesir dan kami tidak memiliki Pengadilan Agama, jika terdapat permasalahan, adat istiadat menjadi sumber hukum. Adat ini berlaku di negara kami. Kami tidak banyak tahu menahu tentang urusan agama. Allah membukakan kami cahaya tauhid dan pengetahuan. Kami menyadari banyak hal yang selama ini kami lakukan bertentangan dengan tauhid juga syariat. Di antaranya, seorang wanita ditinggal suaminya bekerja di Libya. Setelah 4 tahun berlalu, keluarga istrinya meminta cerai atas keinginan istri. Setelah berbagai upaya dilakukan, salah seorang keluarga suami menceraikan istri tersebut meskipun pada awalnya dirinya menentangnya. Dia berkata: "Saya tidak memiliki hak menceraikannya selama suadara saya, suami wanita tersebut, tidak berada di tempat". Namun setelah berbagai upaya dilakukan, dia terpaksa menyerah untuk menceraikan istri saudaranya atas dasar adat istiadat lingkungan kami yang memperbolehkan seorang ayah menceraikan istri anaknya, baik anak itu ada ataupun tidak bahkan tanpa persetujuan suami. Setelah masa idahnya selesai, saya menikahinya dengan akad dan mahar. Sekarang saya memiliki dua orang anak perempuan darinya. Saya sadar bahwa ketika menceraikannya, suaminya tidak berada di tempat sedangkan adat kami memperbolehkan hal tersebut selama kepergian suami dalam jangka waktu yang lama. Saya mohon penjelasan tentang hukum syariat terkait masalah ini. Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik. Setelah cerita saya tersebut dikaji dengan seksama, saya memohon fatwa dari: 1. Bagaimana pandangan syariat terkait perceraian yang dilakukan oleh selain suami, terlepas suami tersebut ada atau tidak - sebagaimana yang terdapat pada adat kami? 2. Apa hukum pernikahan suami yang kedua sementara dia mengerti bagaimana perceraian itu terjadi? 3. Lalu bagaimana posisi anak-anak jika fatwa menyatakan pernikahan tidak sah? Bersama siapakah nantinya mereka kelak? 4. Apa pandangan Islam terkait perginya suami selama beberapa waktu , sementara adat mengakui tersebut, adakah dalam Islam batas waktu tertentu? Kami mohon penjelasan dengan dalil yang jelas. Semoga Allah memberi ganjaran kebaikan.

Jawaban

Pertama, pada dasarnya hak cerai berada di tangan suami sebagaimana sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ

“Talak itu bagi yang mempunyai kekuatan (suami).”

Kedua, pernikahan kedua setelah istri diceraikan oleh saudaranya, tidak sah.

Ketiga, anak suami yang kedua nasabnya kembali kepadanya sebab adanya syubhat.

Keempat, kepergian suami tidak boleh lebih dari empat bulan, kecuali jika suami-istri saling merestui.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.