Jika seorang wanita yang telah menikah berzina lalu hamil maka anak itu milik suaminya, berdasarkan hadis sahih. Apabila suami tidak mau mengakuinya yaitu dengan jalan melakukan li`an maka ia harus memutuskannya di depan pengadilan syariah, dan anak tersebut tidak dimiliki oleh siapapun berdasarkan ijmak kaum Muslimin. Adopsi, hukumnya tidak boleh dan anak yang diadopsi tidak menjadi anak kandung bagi yang mengadopsinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.