Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seorang perempuan berzina lalu melahirkan maka anaknya milik suaminya kecuali apabila suaminya melakukan li`an terhadapnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seorang Perempuan Berzina Lalu Melahirkan Maka Anaknya Milik Suaminya Kecuali Apabila Suaminya Melakukan li`an Terhadapnya

Pertanyaan

Wanita yang sudah menikah berzina sedangkan ia berada dalam tanggungan suami, kemudian ia hamil dan melahirkan anak baik itu leaki maupun perempuan, maka dengan siapa anak itu tinggal, apakah tinggal dengan suaminya berdasarkan hadits
الولد للفراش وللعاهر الحجر
"Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya)." Atau tidak? Apabila ia tinggal dengan suami ibunya yang sah menurut syariat, apakah suami ibunya mengadopsinya dan menganggapnya sebagai salah satu anaknya dalam semua hak ataukah ia bersamanya dalam kepemilikannya saja? Jika anak itu dihubungkan dengan si lelaki yang berzina dengannya, apakah masih dianggap sebagai anak yang sebenarnya atau mempertahankannya bersama mereka sedang ia tetap berstatus sebagai anak zina?

Jawaban

Jika seorang wanita yang telah menikah berzina lalu hamil maka anak itu milik suaminya, berdasarkan hadis sahih. Apabila suami tidak mau mengakuinya yaitu dengan jalan melakukan li`an maka ia harus memutuskannya di depan pengadilan syariah, dan anak tersebut tidak dimiliki oleh siapapun berdasarkan ijmak kaum Muslimin. Adopsi, hukumnya tidak boleh dan anak yang diadopsi tidak menjadi anak kandung bagi yang mengadopsinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.