Puasa dua bulan yang menjadi kewajiban saudara Anda sebagai kafarat pembunuhan tidak disengaja dan belum sempat ditunaikan itu tetap menjadi tanggungannya. Tidak ada seorang pun yang (secara khusus) diwajibkan berpuasa untuk menggantikannya, baik anak maupun orang lain. Akan tetapi jika ada orang yang secara sukarela berpuasa untuk saudara Anda, maka dia mendapatkan pahala, dan saudara Anda pun terbebas dari tanggungan itu, insya Allah. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa yang meninggal dunia saat masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya yang menggantikannya berpuasa.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari hadis Aisyah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Maksud dari wali di sini adalah kerabat dekatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.