Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seorang pelaku pembunuhan meninggal dunia sebelum membayar kafarat, apakah harus ada yang menggantikannya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seorang Pelaku Pembunuhan Meninggal Dunia Sebelum Membayar Kafarat, Apakah Harus Ada Yang Menggantikannya?

Pertanyaan

Almarhum saudara laki-laki saya pernah menabrak seorang perempuan hingga tewas. Dia telah berniat untuk berpuasa dua bulan (sebagai kafarat), tetapi ajal lebih dahulu menjemputnya tidak lama setelah itu karena suatu penyakit, sebelum dia sempat menunaikannya. Siapakah yang wajib berpuasa untuk menggantikannya? Perlu diketahui bahwa anaknya yang sulung adalah seorang gadis berusia tujuh belas tahun.

Jawaban

Puasa dua bulan yang menjadi kewajiban saudara Anda sebagai kafarat pembunuhan tidak disengaja dan belum sempat ditunaikan itu tetap menjadi tanggungannya. Tidak ada seorang pun yang (secara khusus) diwajibkan berpuasa untuk menggantikannya, baik anak maupun orang lain. Akan tetapi jika ada orang yang secara sukarela berpuasa untuk saudara Anda, maka dia mendapatkan pahala, dan saudara Anda pun terbebas dari tanggungan itu, insya Allah. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Siapa yang meninggal dunia saat masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya yang menggantikannya berpuasa.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari hadis Aisyah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Maksud dari wali di sini adalah kerabat dekatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.