Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seorang pekerja meninggal saat menunaikan tugasnya, apakah dianggap sebagai syahid?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seorang Pekerja Meninggal Saat Menunaikan Tugasnya, Apakah Dianggap sebagai Syahid?

Pertanyaan

Apakah orang yang meninggal saat menunaikan tugasnya dianggap sebagai syahid, baik karena kebakaran, tenggelam atau yang lainnya?

Jawaban

Jika seorang muslim meninggal karena keruntuhan bangunan, tenggelam atau kecelakaan yang tak dinyana, maka dia dianggap sebagai syahid, sebagaimana disebutkan di dalam sejumlah hadis, namun dia dimandikan dan disalati sebagaimana jenazah kaum muslim pada umumnya, berbeda dengan orang yang syahid dalam peperangan, yaitu orang yang terbunuh di medan perang dan mati seketika itu juga, maka dia tidak dimandikan dan tidak disalati; karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memandikan dan menyalati para syuhada Uhud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'