Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seorang istri ditinggal mati suaminya sebelum bercampur, apakah dia memiliki masa `iddah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seorang Istri Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Bercampur, Apakah Dia Memiliki Masa `Iddah?

Pertanyaan

Seorang pria melakukan akad nikah dengan seorang wanita kemudian meninggal sebelum bercampur. Berilah kami penjelasan, apakah istrinya memiliki masa `iddah atau tidak?

Jawaban

Seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib atasnya untuk ber`iddah, baik itu sudah bercampur maupun belum, yaitu selama empat bulan sepuluh hari dengan malamnya, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'