Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila ragu meninggalkan rukun atau kewajiban shalat, apakah cukup melakukan satu kali sujud sahwi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Ragu Meninggalkan Rukun Atau Kewajiban Shalat, Apakah Cukup Melakukan Satu Kali Sujud Sahwi?

Pertanyaan

Apabila seseorang ragu meninggalkan rukun atau kewajiban dalam shalat, apakah dia cukup melakukan satu kali sujud sahwi, ataukah dua kali untuk setiap kelalaian?

Jawaban

Apabila seseorang ragu akan tertinggalnya rukun shalat, maka dia dinyatakan telah meninggalkan rukun. Dengan demikian dia wajib langsung melaksanakan rukun tersebut. Namun jika dia telah berdiri pada rakaat kedua, maka rakaat pertama yang terjadi keraguan tadi dianggap tidak sah, dan rakaat kedua itu menjadi ganti rakaat pertama. Di akhir salat dia juga harus melakukan sujud sahwi.

Adapun jika keraguan meninggalkan rukun itu muncul setelah salam, maka itu tidak berpengaruh baginya karena menurut hukum asal shalat itu telah sempurna dan sah. Namun jika keraguan hanya terkait dengan tertinggalnya wajib shalat (bukan rukun), maka tidak perlu melakukan sujud sahwi karena dia ragu terhadap sebab wajibnya sujud, dan pada dasarnya itu tidak ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'