Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila orang yang diberi kuasa menceraikan istri bukan dengan talak sunah, maka perceraiannya tidak sah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Orang Yang Diberi Kuasa Menceraikan Istri Bukan Dengan Talak Sunah, Maka Perceraiannya Tidak Sah

Pertanyaan

Dua belas tahun yang lalu saya memberi kuasa kepada seseorang untuk menceraikan istri saya dengan talak sunah. Hingga sekarang mantan istri saya belum menikah lagi. Apakah ini boleh? Jika dia bersedia, saya ingin merujuknya kembali.

Jawaban

Apabila orang yang Anda beri kuasa menalaknya dengan talak sunah, masa idahnya telah selesai, dan ini bukan talak ketiga maka menjadi hak Anda untuk menikahinya lagi dengan akad dan mahar baru yang dikehendakinya.

Namun apabila kuasa Anda menalaknya dengan talak selain talak sunah, maka perceraian tidak sah karena kuasa Anda melanggar apa yang Anda perintahkan. Apabila kuasa Anda tidak melaksanakan yang Anda perintahkan maka dia masih berstatus istri Anda. Anda berhak untuk memperbaiki hubungan dengan istri dan membawanya kembali ke rumah Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.