Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila mendapat rangsangan hingga keluar mani

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Mendapat Rangsangan Hingga Keluar Mani

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki mencumbu istrinya tanpa penetrasi hingga keluar sedikit mani. Itu dilakukannya dalam kondisi berpuasa di bulan Ramadhan. Apa konsekuensi yang harus dia terima?

Jawaban

Orang yang mencumbu istrinya pada siang Ramadhan dalam keadaan berpuasa lalu mengeluarkan sperma, puasanya telah batal. Dia harus tetap menahan diri (dari hal yang membatalkan puasa) hingga matahari tenggelam di sisa hari itu, dan wajib meng-qadha-nya di lain waktu.

Dia juga harus bertaubat kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatan semacam itu. Sebab, orang yang berpuasa harus menjaga puasanya. Istrinya harus melakukan hal yang sama apabila mengeluarkan mani.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'