Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila lupa satu sujud pada rakaat terakhir, maka dia harus melakukannya, bertasyahud lagi, dan sujud sahwi

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apabila Lupa Satu Sujud Pada Rakaat Terakhir, Maka Dia Harus Melakukannya, Bertasyahud Lagi, Dan Sujud Sahwi

Pertanyaan

Di rakaat terakhir shalat isya, seorang imam hanya sujud satu kali dan tidak melakukan sujud kedua. Ketika tasyahud, salah satu makmum memberi tanda peringatan untuk melakukan satu sujud yang tertinggal itu. Namun, imam malah melakukan sujud dua kali. Dengan demikian, imam mengerjakan tiga kali sujud. Apa yang harus dilakukan sebelum salam? Atas kejadian ini, makmum menjadi ragu apakah mereka harus mengulang shalatnya atau tidak?

Jawaban

Imam yang meninggalkan sujud kedua pada rakaat terakhir karena lupa itu wajib untuk melakukan satu sujud yang tertinggal setelah diingatkan oleh makmum di tasyahud akhir.

Setelah itu, dia melakukan tasyahud akhir lagi setelah sujud itu selesai. Tasyahud yang dia lakukan sebelumnya dianggap tidak berlaku karena tertib (berurutan) dalam gerakan adalah termasuk rukun shalat.

Setelah itu, dia harus melakukan sujud sahwi, dimana imam harus melakukan dua kali sujud setelah makmum mengingatkannya akan tertinggalnya sujud terakhir pada rakaat terakhir.

Jika imam meniatkan dua sujud itu sebagai sujud sahwi untuk mengganti sujud yang terlupa, maka shalatnya dan orang yang di belakangnya menjadi batal, karena rukun shalat yaitu sujud kedua dari rakaat terakhir tidak dilaksanakan.

Rukun tidak dapat ditolerir jika tertinggal, baik karena lupa atau pun sengaja, dan tidak bisa digantikan oleh sujud sahwi. Apabila demikian adanya, imam dan semua makmum harus mengulang shalat dari awal.

Shalat juga dianggap batal apabila imam mengulangi dua sujud di rakaat terakhir sebagai sujud rukun, tetapi tidak melakukan tasyahud akhir setelahnya. Sebab, ini berarti ada rukun shalat yang hilang, yaitu tasyahud akhir, karena tasyahud yang imam lakukan sebelum dua sujud rukun (yang digantikannya) dianggap batal.

Dalam kasus di atas, karena jeda waktu antara salam imam cukup panjang dan imam tidak mengulangi tasyahud akhir, maka imam dan makmum wajib mengulangi shalatnya dari awal secara sempurna.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.