Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat karena Allah Ta’ala memerintahkan agar berwudhu ketika hendak melakukan shalat. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dan berdasarkan hadis sahih dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia mempunyai hadas hingga dia berwudhu”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi. Oleh karena itu shalat yang Anda kerjakan dalam keadaan tidak suci disebabkan lupa dianggap batal karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi.
Anda wajib mengqadanya setelah Anda berwudhu dengan wudhu yang benar. Anda tidak berdosa mengerjakan shalat tanpa wudu karena beralasan lupa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.