Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila diwasiatkan menyembelih binatang ternak di satu desa dan ternyata desa itu tidak membutuhkannya, maka binatang sejenis disembelih di desa lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Diwasiatkan Menyembelih Binatang Ternak Di Satu Desa Dan Ternyata Desa Itu Tidak Membutuhkannya, Maka Binatang Sejenis Disembelih Di Desa Lain

Pertanyaan

Dahulu setiap tahunnya Ayah saya rahimahullah selalu menyembelih sapi pada bulan Ramadan kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada penduduk satu desa. Sekarang penduduk desa tersebut tidak butuh lagi kepada daging sembelihan. Apakah harganya boleh dibagikan dalam bentuk uang kepada orang-orang fakir? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Jika ayah Anda berwasiat menyembelih sapi dan membagikan dagingnya kepada orang yang membutuhkan dari penduduk desa tersebut dan ternyata penduduknya tidak membutuhkan, maka daging itu dipindahkan ke daerah terdekat dari desa Anda dan dibagikan kepada kaum fakir. Namun, jika ayah Anda tidak berwasiat tetapi kalian berinisiatif untuk menyembelihkannya sapi sebagai sedekah, maka kalian boleh mengganti sembelihan itu dengan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi kaum fakir, baik uang atau yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.