Sekedar berfikir atau berniat menalak tanpa disertai ucapan tidak menyebabkan seorang istri haram atau talak telah jatuh. Dalilnya adalah hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Sahih mereka, jilid 7 halaman 225, dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda,
“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati di dalam diri umatku selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.” (Muttafaqun `Alaih)
Ini merupakan lafal Bukhari. Namun, jika seorang suami mengucapkan atau menuliskan talak atas istrinya, maka talak tersebut telah jatuh meskipun hanya bercanda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.