Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila berpikir menalak istri, apakah istri tertalak?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Berpikir Menalak Istri, Apakah Istri Tertalak?

Pertanyaan

Jika seorang suami berpikir menalak istrinya, apakah sang istri langsung haram baginya hanya karena terfikir tanpa disertai niat untuk melakukannya?

Jawaban

Sekedar berfikir atau berniat menalak tanpa disertai ucapan tidak menyebabkan seorang istri haram atau talak telah jatuh. Dalilnya adalah hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Sahih mereka, jilid 7 halaman 225, dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda,

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati di dalam diri umatku selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.” (Muttafaqun `Alaih)

Ini merupakan lafal Bukhari. Namun, jika seorang suami mengucapkan atau menuliskan talak atas istrinya, maka talak tersebut telah jatuh meskipun hanya bercanda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'