1. Begitu banyak sampel barang yang masuk ke laboratorium tes kualitas barang, seperti keju, sari buah, makanan kering, daging, minyak wangi, susu, dan lain sebagainya. Semua barang itu dikirim dalam jumlah besar, sehingga sebagian sampel tersebut melebihi kebutuhan penelitian. Contohnya, sebuah kardus sari buah berisi 30 kaleng, sementara yang dibutuhkan hanya 5 kaleng. Begitu pula dengan 10 botol air mineral, sementara penelitian hanya membutuhkan 5 botol. Masih banyak lagi contoh lainnya. Oleh karena itu, apa pendapat Anda mengenai sisa-sisa sampel tersebut? Apakah petugas yang meneliti boleh mengambilnya, atau memberikannya kepada orang-orang yang membutuhkan? Perlu diketahui bahwa sampel-sampel seperti ini dapat dikembalikan kepada pihak bea cukai. Hanya saja, sebagian besar pebisnis tidak akan datang kembali untuk menanyakan sampel-sampel itu, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.
2. Terdapat beberapa sampel yang wujudnya besar, misalnya satu kaleng keju, zaitun, asinan sayuran, dan sebagainya. Berat satu kaleng barang tersebut kira-kira 16 kg, sementara kebutuhan penelitian tidak mencapai 200 gram setelah kaleng itu dibuka. Apa pendapat Anda tentang pemanfaatan sisa sampel setelah tidak dibutuhkan oleh penelitian lagi? Perlu diketahui bahwa jika kaleng sampel telah terbuka, maka pedagang grosir tidak diizinkan oleh undang-undang untuk menjualnya. Ditambah lagi, sampel-sampel tersebut dapat rusak dan harus dibuang setelah proses penelitian di laboratorium dan pihak bea cukai selesai. Karena hal itu pula, kebanyakan para pebisnis tidak akan datang dan meminta sisa sampel, meskipun ada sebagian yang menanyakannya.
3. Sebagian sampel seperti daging, kue, es krim, dan sejenisnya, sampai ke laboratorium dalam keadaan beku. Setelah proses penelitian, laboratorium akan mengembalikannya kepada pihak bea cukai dalam kondisi layak dikonsumsi. Hanya saja, pihak bea cukai tidak memiliki sarana untuk menyimpan sampel seperti ini dalam keadaan beku sehingga menyebabkan rusaknya barang, baik karena keterlambatan pebisnis memintanya, atau lantaran tidak diambil sama sekali. Bagaimana pendapat Anda mengenai sampel-sampel seperti ini jika dimanfaatkan dan tidak dikirim ke pihak bea cukai?
4. Ada sebagian sampel yang dikeluarkan dari wadah besar, seperti makanan ringan (kacang pistachio, kacang pinus, dan sebagainya). Kebutuhan penelitian jauh lebih sedikit dari jumlah sampel yang datang ke laboratorium. Apa pendapat Anda mengenai pemanfaatan sampel-sampel yang berlebih seperti ini? Perlu diketahui bahwa sampel-sampel yang tersisa setelah proses penelitian dibiarkan terlantar di bea cukai karena berbagai sebab yang telah disebutkan sebelumnya, sehingga dapat menyebabkan ketidaklayakan konsumsi akibat rusak.
5. Ada beberapa sampel yang sampai melalui pemerintah kota, yaitu sampel yang diambil dari toko atau pabrik di Arab Saudi untuk diperiksa masa berlakunya oleh peneliti. Para penanggung jawab dari pemerintah kota yang membawa sampel-sampel itu tidak pernah datang kembali dan menanyakan sisanya. Ini menyebabkan kerusakan sampel jika dibiarkan di laboratorium.
Bagaimana pendapat Syaikh mengenai pemanfaatan sampel-sampel seperti ini, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diberikan kepada orang yang berhak? Berikanlah penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan ini. Semoga Allah memberkahi Anda dan memberikan balasan sebaik-baiknya.
Catatan:
1. Tidak mungkin memberi batasan jumlah sampel untuk penelitian, karena sebagian penelitian membutuhkan banyak sampel, sedangkan sebagian lagi hanya perlu sedikit.
2. Para pebisnis pemilik sampel-sampel ini tidak diketahui oleh para peneliti. Begitu pula para pemilik toko yang barangnya diambil untuk diteliti,
Pertama, pihak yang bertanggung jawab atas permintaan sampel di laboratorium kualitas dan kelayakan sebaiknya mengajukan jumlah yang umum dibutuhkan dalam penelitian, dan tidak dalam jumlah berlebih. Peneliti juga tidak perlu menerima jumlah yang melebihi batas.
Kedua, jika jumlah sampel yang ditetapkan telah terpenuhi, maka sisa sampelnya dikembalikan kepada pemiliknya dengan cara meminta alamat, menentukan waktu, tempat, dan penanggung jawab untuk memudahkan pengembalian.
Ketiga, jika pemilik sampel atau wakilnya tidak menepati janji untuk bertemu dan dikhawatirkan sisa sampel menjadi rusak, maka boleh dijual dan hasilnya dimasukkan kas negara.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.