Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang harus dilakukan oleh seorang perempuan yang bernazar lalu dia lupa?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Seorang Perempuan Yang Bernazar Lalu Dia Lupa?

Pertanyaan

Saya pernah bernazar tetapi saya belum memenuhinya karena lupa. Ketika itu saya berusia enam belas tahun dan sekarang saya sudah berusia dua puluh tahun. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Apabila nazar yang Anda nazarkan sejak empat tahun yang lalu itu nazar ketaatan (ibadah), maka Anda wajib memenuhinya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من نذر أن يطيع الله فليطعه

“Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'