Dalam shalat jahriyah (dengan suara keras) seorang makmum hanya membaca al-Fatihah di sela-sela imam diam lalu mendengarkan bacaan imam saja. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Adapun dalam shalat sirriyah (tanpa suara), setelah al-Fatihah makmum membaca ayat-ayat yang mudah pada dua rakaat pertama. Jika makmum mendapati ayat sajadah, maka ia tidak boleh sujud (tilawah) karena seorang makmum tidak boleh melakukan sujud kecuali mengikuti imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Oleh karena itu, janganlah kalian menyalahinya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.