Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang harus dilakukan jika tidak mampu menikah dan tidak sanggup berpuasa?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Menikah Dan Tidak Sanggup Berpuasa?

Pertanyaan

Ada seorang pemuda berakhlak saleh yang tidak mampu menikah namun tidak sanggup berpuasa. Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menunda pernikahan sampai mampu. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Selain itu, dia harus bertakwa dan menjauhi perbuatan yang diharamkan-Nya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur: 33)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'