Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang harus dilakukan jika tidak mampu berakikah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Berakikah?

Pertanyaan

Apabila saya dikaruniai sejumlah anak dan tidak pernah akikah untuk satu orangpun dari mereka karena keterbatasan rezeki. Karena saya seorang pegawai dengan gaji pas-pasan, dan hanya cukup untuk biaya bulanan saja. Bagaimana hukum akikah anak-anak saya menurut Islam?

Jawaban

Apabila kondisinya sulit seperti yang Anda ceritakan, dan penghasilan Anda tidak cukup kecuali hanya untuk Anda dan orang yang wajib Anda biayai saja maka Anda tidak berdosa untuk tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan cara aqiqah, berdasarkan firman Allah Ta’ala

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Dan firman-Nya

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)

Dan firman-Nya

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)

Dan berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه

“Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu maka lakukanlah semampumu, dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah ia.”

Ketika Anda sudah mapan, maka disyariatkan bagi Anda untuk melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'