Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang harus dilakukan jika lupa membaca tasyahud dalam shalat?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Lupa Membaca Tasyahud Dalam Shalat?

Pertanyaan

Apa hukum orang yang lupa duduk tasyahud awal kemudian ingat atau diingatkan, a. sebelum kedua tangannya diangkat dari tanah (sebelum berdiri dengan sempurna) b. sesudah membaca al-Faatihah?

Jawaban

Jika dia ingat sebelum berdiri dengan sempurna, maka dia wajib duduk kembali untuk tasyahud. Namun jika dia ingat setelah berdiri dengan sempurna dan sebelum membaca al-Faatihah, maka duduk kembali untuk tasyahud hukumnya makruh. Adapun jika ingat setelah membaca al-Fatihah, maka dia tidak dibolehkan duduk kembali untuk tasyahud. Dalam semua kondisi di atas, dia wajib melakukan sujud sahwi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'