Jika seorang suami punya penghasilan haram dan istrinya sudah menyarankan untuk membuangnya, tetapi dia tidak mau menerima, maka apakah istri boleh ikut memakannya lantaran tidak ada penghasilan yang lain? Apakah sang istri harus tetap tinggal bersama dengan suaminya, atau pergi dan meminta cerai karena sudah tidak halal lagi untuk tinggal bersamanya? Perlu diketahui bahwa penghasilan suaminya itu berasal dari bisnis haram.
Jika istrinya tahu bahwa penghasilan suaminya itu adalah haram, maka dia tidak boleh ikut memakannya. Dia berhak meminta nafkah dari penghasilan yang halal kepada suaminya atau melaporkan hal itu ke pihak yang berwenang seperti pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.