Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa yang dimaksud dengan shurad

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apa Yang Dimaksud Dengan Shurad

Pertanyaan

Apakah boleh menyembelih keledai-keledai liar yang pemiliknya tidak diketahui dan yang kemungkinan besar telah ditinggalkan oleh pemiliknya karena sudah menjadi beban bagi mereka tanpa dapat mereka manfaatkan untuk mengangkut barang, kendaraan, dan sebagainya serta tidak mungkin lagi dijual karena masyarakat tidak memerlukannya lagi akibat adanya berbagai sarana transportasi modern dan akibat binatang itu menyebabkan kerusakan besar di perkebunan dan risiko kecelakaan yang akan ditimbulkannya ketika berkeliaran di jalan-jalan sehingga binatang itu dapat menghilangkan nyawa banyak kaum muslimin dan hal itu menyebabkan banyaknya keluhan dari kalangan masyarakat? Perlu diketahui bahwa jika keledai itu disembelih, maka dagingnya akan dimanfaatkan untuk makanan hewan yang ada di kebun binatang.

Jawaban

Jika realitas keledai itu sebagaimana yang disebutkan, yaitu pemiliknya tidak diketahui setelah dilakukan penyelidikan, menimbulkan banyak kerugian di ladang-ladang dan sebagainya, dan bahayanya pun sangat besar ketika berkeliaran ke mana-mana hingga sampai ke jalan raya serta sekiranya kondisi binatang itu masih bisa diharapkan pulih.

Dengan diberi makan jika kurus dan diobati jika mengalami luka, lumpuh atau penyakit lain, maka hendaklah binatang tersebut dibawa dan dikarantina di tempat khusus dan diberi perawatan dan makanan hingga dia pulih kembali supaya dapat dimanfaatkan untuk pekerjaan lain, sama seperti yang dilakukan oleh instansi perlindungan hewan di negara-negara lain.

Program seperti ini merupakan wujud kasih sayang kepada binatang sekaligus pemeliharaan harta. Syariat Islam sendiri sudah sejak dulu menganjurkan hal itu. Hukum binatang itu sama seperti hukum barang temuan. Jika suatu hari pemiliknya datang meminta, maka binatang itu harus diserahkan kembali kepadanya sesuai perincian yang terdapat di dalam syariat Islam.

Sebaliknya, jika binatang itu tidak bisa diharapkan lagi dan tidak mungkin dimanfaatkan setelah diberi pengobatan dan makanan, maka binatang tersebut boleh dibunuh demi menolak mudarat dan bahaya yang akan ditimbulkannya, dengan syarat bahwa hidupnya tidak dapat memberi manfaat, tetapi pembunuhannya harus tetap memperhatikan cara termudah dan tercepat. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka membunuhlah dengan baik. Apabila kalian menyembelih, maka menyembelihlah dengan baik.” dan seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'