Pertama, zihar adalah seorang suami menyerupakan istrinya dengan orang yang haram dinikahinya, seperti ibu dan saudara perempuannya.
Kedua, perkataan “kamu seperti ibuku” adalah zihar kecuali bila maksudnya adalah sang istri seperti ibunya dalam kehormatan, cinta kasih, dan yang semisalnya. Yang terakhir ini tidak dianggap zihar.
Namun, sebaiknya, perkataan-perkataan semacam ini dijauhi dan diganti dengan perkataan lain yang bisa mewakili (maksudnya), yang tidak terlarang atau mengandung keraguan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.