Diharamkan bagi setiap Muslim mempersilahkan orang kafir masuk Masjid al-Haram, dan kawasan Tanah Haram keseluruhannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini” (QS. At-Taubah : 28)
Adapun masjid selain Masjid al-Haram, sebagian ulama fikih berpendapat, “Dibolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Dan sebagian yang lain berpendapat”, Tidak boleh, mengiaskannya kepada Masjid al-Haram.
Dan yang benar, hukumnya boleh untuk kepentingan syariat, atau ada keperluan lain yang menuntut untuk itu; mendengarkan sesuatu yang kadang kala bisa mengajaknya masuk Islam, atau karena orang kafir itu butuh minum air yang ada di dalam masjid, dan selain itu.
Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah mengikat Tsumamah bin Atsal al-Hanafi di masjid sebelum dia masuk Islam.
Delegasi Tsaqif dan kaum Nasrani Najran pernah berada di dalam masjid sebelum mereka masuk Islam, karena dalam hal itu banyak sekali manfaatnya, yaitu mereka mendengar khutbah, nasihat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, menyaksikan orang-orang shalat, dan para qari, serta manfaat-manfaat besar lainnya yang bisa diperoleh orang yang selalu berada di dalam masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.