Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukumnya jika imam bersujud tiga kali dalam satu rakaat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Hukumnya Jika Imam Bersujud Tiga Kali Dalam Satu Rakaat?

Pertanyaan

Seseorang menjadi imam ketika shalat bersama kami dan dia menambah sujud, yaitu tiga kali dalam satu rakaat. Apa hukumnya?

Jawaban

Apabila imam dengan sengaja menambah sujud pada salah satu rakaat, maka shalatnya batal. Namun apabila dia menambahnya karena lupa, maka dia harus sujud sahwi dan shalatnya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'