Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukum nikah mut’ah bagi seseorang yang takut fitnah terhadap dirinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Hukum Nikah Mut’ah Bagi Seseorang Yang Takut Fitnah terhadap Dirinya

Pertanyaan

Kami berada di negeri asing yang sama sekali tidak berakhlak. Seorang pemuda bertanya kepada seorang syekh yang datang dari Kuwait tentang hukum nikah mut'ah lalu dia membolehkan dengan syarat tidak diberitahukan kepada si pemudi. Sebenarnya saya sangat ragu tentang kebenaran fatwa ini dan telah tersebar fitnah di kalangan pemuda. Saya mohon penjelasan masalah ini dan apa yang dilakukan oleh seseorang yang mengkhawatirkan fitnah menimpa dirinya.

Jawaban

Nikah kontrak adalah nikah batil karena dia adalah nikah mut’ah dan nikah mut’ah diharamkan secara ijmak. Pernikahan yang benar adalah seseorang menikah dengan niat berlangsungnya pernikahan, jika sang istri cocok dan sesuai untuknya dan jika tidak dia menceraikannya. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'