Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukum berjanji kepada diri sendiri untuk melamar seorang perempuan lalu tidak melakukannya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Hukum Berjanji Kepada Diri Sendiri Untuk Melamar Seorang Perempuan Lalu Tidak Melakukannya?

Pertanyaan

Dahulu saya ingin sekali menikah dengan seorang perempuan. Namun, karena kondisi ekonomi, saya tidak mampu menikahinya. Hari-hari bahkan tahun-tahun berlalu dan saya tidak dapat merealisasikan keinginan saya tersebut. Saya pun berkata kepada diri saya sendiri, "Saya berjanji akan menikahinya walaupun dia sudah tua renta." Sekarang alhamdulillah kondisi saya sudah membaik dan perempuan tersebut hingga saat ini belum menikah. Hanya saja, keinginan tersebut saat ini sangat kecil. Saya juga tidak lagi mencintainya, padahal dahulu saya masih sangat mencintainya. Saya khawatir menikahinya dan bertanggung jawab terhadapnya tanpa adanya cinta kepadanya sama sekali. Apa pendapat Anda tentang janji yang telah saya ucapkan kepada diri saya sendiri beberapa tahun lalu?

Jawaban

Menikah merupakan salah satu sunah para rasul. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menganjurkan hal ini dan memotivasi orang yang mampu untuk menikah. Nabi bersabda dalam sebuah hadist,

يا معشر الشباب من استطاع منكم البَاءَةَ فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومَن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وِجَاء

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), maka hendaknya ia menikah karena pernikahan dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa perisai baginya.” (Muttafaq `Alaih)

Tidaklah masalah Anda tidak menikah dengan perempuan yang dahulu ingin Anda nikahi selama saat ini Anda tidak mempunyai keinginan untuk menikahinya. Allah akan memberi perempuan itu jodoh selain Anda dan Dia juga akan memberi Anda jodoh selain dia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'