Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anjing menyentuh pakaian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anjing Menyentuh Pakaian

Pertanyaan

Kami tinggal di Kerajaan Inggris Raya di mana banyak penduduk memelihara berbagai jenis anjing. Terkadang, kami kesulitan untuk menghindar dari anjing-anjing tersebut ketika kami pergi atau pulang ke rumah terutama ketika kami lebih dekat ke masjid (untuk menunaikan shalat) dan sulit kembali ke rumah untuk mencuci dan mengganti pakaian yang tersentuh anjing.

Jawaban

Apabila badan atau pakaian Anda tidak terkena liur, keringat, atau darah anjing, maka shalat Anda sah. Sekadar sentuhan anjing pada pakaian Anda tidak membuat pakaian itu najis. Anda juga tidak diwajibkan untuk mencuci atau mengganti pakaian Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'