Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anda tidak wajib menunaikan haji kecuali jika memiliki harta yang cukup untuk menunaikannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Anda Tidak Wajib Menunaikan Haji Kecuali Jika Memiliki Harta Yang Cukup Untuk Menunaikannya

Pertanyaan

Saya ingin menunaikan haji. Namun, gaji saya yang sedikit, kebutuhan istri saya, dan tuntutan kehidupan lainnya menghalangi saya untuk menunaikannya. Hal ini membuat saya selalu berfikir. Perlu diketahui bahwa saya ingin menunaikan haji. Saya juga berencana mengumpulkan uang untuk membeli sebidang tanah. Setelah itu, saya akan mengumpulkan uang lagi untuk menunaikan haji bersama istri saya, insya Allah.

Jawaban

Anda tidak wajib menunaikan haji kecuali jika Anda memiliki harta yang cukup untuk menunaikannya, di samping kebutuhan Anda dan istri Anda dan untuk melunasi utang Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'