Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa kakak Anda meninggal dunia sebelum ayahnya, maka dia tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Anak-anaknya juga tidak mendapatkan warisan dari kakek mereka, karena terhalangi oleh paman-paman mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.